Damang Diminta Rencanakan Pembentukan Kelompok MHA
SB, KUALA KAPUAS - Peraturan Daerah atau Perda saat ini sedang digodok oleh Pansus II DPRD Kapuas, Tentang rancangan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kapuas.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Drs Darwandie., SH., MH., mengimbau kepada para damang kepala adat di Kabupaten Kapuas, agar dapat segera merencanakan pembentukan kelompok HMA.
"Damang kepala adat agar dapat mendukung dalam pembentukan masyarakat hukum adat, baik di tingkat desa dan kecamatan. Meskipun Perda ini belum diketok," ujarnya.
Politisi PPP Kabupaten Kapuas ini menambahkan, nantinya sudah diketok Parada MHA, agar segera bekerja untuk merencanakan pembentukan kelompok HMA.
"Tentu kalau sudah diketok, para damang adat harus segera bekerja membentuk MHA di desa, berikut pencanangan kawasannya,” tandasnya. (dm)