Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Sosialisasi Sistem SPAN dan LAPOR 2024

Redaksi 07-06-2024, 01:17 WIB 1 menit baca
Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh foto bersama usai membuka kegiatan sistem SPAN dan LAPOR 2024. (FOTO: ISTIMEWA)
Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh foto bersama usai membuka kegiatan sistem SPAN dan LAPOR 2024. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik-Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tahun 2024, bertempat di Lantai 11 Setda Kotim, Jumat (7/6/2024).

"SP4N-LAPOR adalah aplikasi dari pemerintah pusat yang harus kita terapkan. Di Kotim sebenarnya ini sudah lama berjalan, jadi kegiatan hari ini hanya sekadar penguatan agar layanan kita tetap optimal," kata Asisten III Sekretariat Daerah Kotim, Muhammad Saleh.

la menjelaskan, SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

Disampaikannya, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Aplikasi juga bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dengan cepat, sederhana, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.

"Jadi SP4N-LAPOR! ini untuk menampung pengaduan yang masuk ke OPD teknis kemudian dikomunikasikan dengan Diskominfo selaku pengguna SPBE, kita berusaha memindahkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ada di Kotim," lanjutnya.

Setiap OPD yang bersifat pelayanan masyarakat memiliki aplikasi untuk menampung pengaduan masyarakat, contohnya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan dilakukannya pelatihan ini diharapkan bisa sebagai penyegaran atau penguatan dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! di masing-masing OPD agar tujuan dan fungsi sistem tersebut tetap berjalan dengan baik.

"Pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! itu ada batas waktu yang harus dipenuhi, jadi kita punya target berapa hari harus klir. Hal ini juga salah satu penilaian dari Ombudsman, maka dalam pengelolaan sistem ini harus kita upayakan agar selalu berjalan dengan baik," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard