Monitoring Pansus I Bahas Raperda PBG
SB, KUALA KAPUAS - Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas sedang merumuskan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi mengatakan dalam menyusun Raperda tersebut, pihaknya telah melakukan kajian ke beberapa daerah di antaranya Kota Yogyakarta, Bandung, dan termasuk Banjarmasin, juga dilengkapi melakukan monitoring dalam daerah ke sejumlah desa di Kabupaten Kapuas.
Ahmad Zahidi menjelaskan manfaat dari Raperda tersebut nantinya jika sudah disahkan, jadi ada lima kesimpulan terkait Raperda ini yang pertama Perda ini dulu pengajuan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) manual lewat kelurahan atau kecamatan, yang akan datang ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini masyarakat pengajuannya bisa melalui elektronik atau secara online.
"Pembayaran retribusi PBG, nantinya melalui perbankan. Perda ini nantinya akan sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung 200 m² lebih itu harus lewat kajian Tim Ahli PUPR PKP agar menghindari terjadinya monstruksi bangunan miring," lanjutnya.
Jelas Zahidi, lebih baik dilakukan kajian, cuma kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari, artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut. Kemudian bangunan yang sifatnya kurang dari 200 m² itu cukup persetujuan kajian dari PUPR saja tidak memakan biaya.
"Rata-rata bangunan di wilayah kita itu luasannya 150 m². Artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya," tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan kajian dari Raperda tersebut adalah dari segi aspek manfaat, ada nilai waktu dan nilai ekonomi. Misalnya kalau dulu mohon izin mohon maaf ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi, karena masyarakat bebas lewat online tersebut mengurus sendri.
"Semoga Raperda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan jadi Perda," tandasnya. (dm)