Banmus DPRD Gelar Rapat Kerja Revisi Jadwal dan Agenda Kegiatan
SB, KUALA KAPUAS - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat kerja, di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, pada Senin (10/6/2024) di ruang rapat gabungan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., dan dihadiri sejumlah anggota Banmus DPRD lainnya.
Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad Muhammad Saribi bersama jajarannya.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan rapat Banmus ini untuk merevisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II Tahun Sidang 2024.
"Berdasarkan permintaan dari Pansus 1, 2dan 3, terkait dipandang perlu pendalaman terhadap penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas oleh Pansus 1, 2 dan 3," kata Ardiansah.
Pansus 1, 2, dan 3 di DPRD Kapuas saat ini sedang menyusun lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus1 untuk Raperda tentang bangunan gedung. Pansus 2 untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya Pansus 3 untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.
"Kita harapkan dengan ada revisi jadwal kegiatan, agar Pansus dapat jalankan tugasnya hingga selesai," tandasnya. (dm)