Pemkab Kotim Sosialisasikan Proses PBG SLF 2024
SB, SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor dalam hal ini diwakili oleh Asisten Setda Rihel mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG) sertifikat laik fungsi (SLF) untuk TK/PAUD di desa Kabupaten Kotim tahun 2024.
"Melalui kegiatan ini diharapkan akan diperoleh informasi mengenai alur proses bisnis PBG sertifikat laik fungsi dalam rangka ijin operasional TK/PAUD di desa," kata Rihel saat menyanyikan pidato pada Kamis (20/6/2024).
Ia menjelaskan, PGB dan SLF memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan gedung. Dimana PBG memastikan bahwa konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan.
Sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.
" PBG inilah yang bertugas menjamin TK aman dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya, serta memastikan anak-anak dapat bersekolah dan belajar dengan aman dan layak, serta tidak kalah penting, adanya TK/PAUD di setiap desa juga merupakan upaya menanggulangi stunting," jelasnya.
Ia menerangkan dalam praktiknya, untuk mengurus sebelum mendapatkan ijin operasional diperlukan beberapa persiapan dalam hal ini melengkapi beberapa dokumen administrasi.
1. Dokumen tanah dan bangunan
dalam hal TK/PAUD sebagai milik desa atau aset desa, maka perlu dipastikan bahwa bangunan dan tanah yang digunakan sebagai bangunan tersebut merupakan aset desa, bukan sebagai milik orang perseorangan atau milik yayasan. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
2. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR dimana memberikan informasi tata ruang yang diterbitkan oleh instnasi terkait, terlebih dahulu harus melalui kajian teknis di bidang tata ruang serta jika diperlukan ada pertimbangan teknis dari badan pertanahan nasional. selanjutnya hasil kajian tata ruang dan bpn ini merupakan dasar untuk melanjutkan proses pbg/slf selama bangunan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
3. Pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus di proses melalui aplikasi sicantik. Lebih detail terkait proses pemenuhan persyaratan pbg/slf akan disampaikan secara terpisah oleh masing – masing narasumber dari perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Tidak kalah penting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah penggunaan dana desa atau APBDES," papar Rihel.
Oleh karena itu diharapkan pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati – hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses ini.
Lebih lanjut untuk membantu secara teknis dalam proses ini, desa dapat bekerja sama dengan pendamping desa di masing – masing wilayah kecamatannya atau dapat memanfaatkan pendamping – pendamping desa kecamatan lainnya dibawah pengelolaan dinas pemerintahan masyarakat desa.
"Salah satu cara untuk mengurangi biaya diluar retribusi adalah memanfaatkan pendamping desa sebagai penanggung jawab teknis dalam pengurusan ini sebagai pengganti tenaga ahli profesional seperti yang diamanatkan dalam undang – undang," imbaunya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya meminta seluruh peserta sosialisasi terutama unsur perangkat desa/ yayasan/ kepala sekolah TK/ PAUD untuk dapat menyimak dengan baik informasi yang disampaikan oleh para narasumber, dan kemudian dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Dengan adanya sosialisasi ini saya mengharapkan adanya satu pemahaman dalam pemberian informasi terutama kepada pihak terkait sehingga mempercepat waktu proses pelaksanaan PGB/SLF," tutupnya. (f1/sb)