Lewati ke konten utama
Provinsi

Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Mendapat Penolakan Dari MUI Kalteng

Redaksi 07-08-2024, 03:59 WIB 1 menit baca
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah, Khiril Anwar
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah, Khiril Anwar

SB, PALANGKA RAYA - Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan system reproduksi anak sekolah.

Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, kons

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah, Khiril Anwar menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023.

"Saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang belum menikah. Ini seperti di negara Amerika pada zaman dahulu saja," katanya, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa adanya peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan pada kelompok anak-anak atau pasangan yang belum suami istri di Kalimantan Tengah.

Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa 'jangan kau dekati zinah'.

"Saya secara pribadi tentu menolak dan orang tua serta guru juga sudah seharusnya menolak aturan itu. Karena memang itu bertentangan dengan prinsip agama di negara kita," pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard