Lewati ke konten utama
Provinsi

Pemutihan Sawit di Kalteng Bukan Solusi Konflik Warga vs Perkebunan Sawit

Redaksi 11-09-2024, 05:12 WIB 3 menit baca
Manajer Advokasi dan Kajian Lingkungan WALHI Kalteng, Janang P Firman memberikan penjelasan terkait sawit masuk kawasan hutan di Palangka Raya, Rabu (11/9/2024). (FOTO:ISTIMEWA)
Manajer Advokasi dan Kajian Lingkungan WALHI Kalteng, Janang P Firman memberikan penjelasan terkait sawit masuk kawasan hutan di Palangka Raya, Rabu (11/9/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah untuk ‘memaafkan’ perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan dinilai bukan solusi. Masyarakat meminta, lahan yang terlanjur dikerjakan perkebunan sawit itu bisa dikembalikan ke masyarakat.

Hal itu mencuat dalam diskusi publik yang diinisiasi oleh wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Kalteng di Kota PalangkaRaya, Rabu (11/9/2024).

Walhi Kalteng mengambil tema “Potret AktivitasPerkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah dan Pengampunan Kejahatan Lingkungan Perusahaan Besar Swasta Sawit oleh Pemerintah”.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata mengungkapkan, dari data analisis yang termuat dalam laporan “Sawit Ilegal Dalam Kawasan Hutan” menunjukkan setidaknya 821.862 hektare tutupan sawit yangdimiliki perkebunan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan di Kalteng.

Hal tersebut sejalan dengan hasil identifikasi kegiatanusaha terbangun dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng oleh KLHK yang juga menyajikan data yaitu terdapat sebanyak 364 unit usaha perusahaan perkebunan besar swasta sawit seluas 169.673 hektare kebun kelapa sawit di Kalteng yang berada di kawasan hutan.

Pemerintah, lanjut Bayu, kemudian membentuk Satgas Sawit yang bertujuan untuk mengidentifikasi sawit masuk hutan dan mengevaluasi perusahaan perkebunan sawit di seluruh Indonesia, terutama di Kalteng.

“Kalau bicara target sudah lewat, Satgas Sawit harusnya bekerja hingga November 2023, tetapi sampai saat ini belum jelas hasilnya,” ungkap Bayu.

Menurut Bayu, kebijakan pemutihan sawit yang telah disepakati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia pada tahun 2023 ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi permasalahan tata Kelola pada industri perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan tersebut dibentuk dengan tujuan dapat mengidentifikasi dan memperbaiki perizinan perkebunan kelapa sawit khususnya berkenaan dengan deforestasi illegal dan pelanggaran peraturan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Namun pada kenyataannya ada berbagai catatan kritisyang dihimpun oleh WALHI yang mengungkap fakta lapangan mengenai kontradiksi efektivitas dan Implementasi kebijakan pemutihan sawit ini,” tambah Bayu.

Walhi melakukan pemantauan lapangan di dua kabupaten, Seruyan dan Kotawaringin Timur, di lima perusahaan besar perkebunan sawit.

Rinciannya, PT HMBP I, PT HMBP II, PT MAS, PT MAP dan PT AB. Dari hasil pantauan itu, ditemukan adanya aktivitas pembangunan kebun yang diduga berada dalam Kawasan hutan tanpa Izin Pelepasan Kawasan hutan (IPKH) dengan total luasan sebesar 51.037 hektare.

Manajer Advokasi dan Kajian WALHI Kalteng Janang P Firman menjelaskan, pada empat konsesi tersebut juga diketahui mengalami kebakaran hutan dan lahan yang berulang baik di dalam konsesi maupun di sekitar areal konsesinya.

“Ini menunjukan bahwa perusahaan tidak berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan mengenai kejadian kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Janang.

Hadir dalam diskusi tersebut dua perwakilan warga yakni James Watt dari Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dan Dedi Susanto dari Desa Penyang. Menurut mereka pemutihan sawit bukan solusi. Selain hasil yang belum jelas, pemutihan sawit sama saja dengan memaafkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha kaya.

“Kembalikan saja lahan itu ke masyarakat, ada begitu banyaklahan yang sudah dikelola masyarakat bahkan sejak negara ini belum ada, apalagi perusahaan,” ungkap Dedi.

Dedi mengungkapkan, desanya dikepung 6 perusahaan sawit. Sudah begitu banyak lahan milik masyarakat yang diokupasi perkebunan sawit. Sayangnya, tidak semua masyarakat bisa bekerja di perkebunan dan tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya.

“Kalau lahan masyarakat dikembalikan, lalu perusahaan menjalankan kewajibannya, saya yakin tidak akan ada konflik,” tambah James Watt. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard