Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah 2024 Sebagai Langkah Peningkatan PAD

Redaksi 23-10-2024, 01:06 WIB 2 menit baca
Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain saat menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah 2024. (FOTO:PEMPROV KALTENG)
Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain saat menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah 2024. (FOTO:PEMPROV KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah 2024, sebagai bentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (23/10/2024), bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Rabu (23/10/2024).

Karena banyak daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, akan tetapi seringkali hanya sebatas menjadi potensi dan belum tergali secara maksimal.

Hal ini karena banyaknya terbatasan, maka dari itu dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa menggali lebih maksimal nantinya.

 Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Sehubungan dengan hal ini, daerah dituntut untuk mampu membangun kerja sama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan daerah.

Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol), Akhmad Husain mengatakan, keterbatasan dimaksud dapat diminimalisir melalui mekanisme kerja sama daerah. Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal ini, daerah dituntut untuk mampu membangun kerja sama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan daerah.

“Penyelenggaraan kerja sama daerah menjadi warna lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah lain, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Akhmad Husain, kegiatan evaluasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu pendekatan inovatif untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan nilai efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan daerah.

“Kepala perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat meningkatkan intensitas kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan memberikan inovasi-inovasi baru guna mendukung akselerasi peningkatan pembangunan secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian”, ungkapnya.

Akhmad Husain berharap komitmen bersama seluruh perangkat daerah teknis yang telah menyelenggarakan kerja sama baik dengan pihak ketiga, kerja sama dengan daerah lain maupun kerja sama sinergi dengan kementerian/lembaga agar dapat dilaksanakan secara optimal guna mewujudkan pelaksanaan kerja sama daerah yang lebih baik ke depannya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard