Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Perlu Dikuatkan
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen dalam upaya penurunan angka stunting. Komitmen dalam hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.
Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S Ampung saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Teknis 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Kabupaten/Kota se-Kalteng, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyampaikan, kegiatan itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagaimana tertuang pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, yaitu untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis terhadap peningkatan kapasitas kabupaten/ kota, dalam penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi yang efektif dan efisien.
"Hal ini selaras dengan Visi-Misi Gubernur Sugianto Sabran, khususnya misi ke-4 yaitu "Mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah fokus terhadap upaya percepatan penurunan prevalensi stunting," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, upaya penurunan stunting memerlukan penguatan sinergi lintas sektor dan keterpaduan program, terutama melalui tata kelola 8 (delapan) Aksi Konvergensi, yang merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar agar lebih terpadu dan tepat sasaran. Berdasarkan hasil SKI (Survei Kesehatan Indonesia) Tahun 2023, angka prevalensi stunting Provinsi Kalimantan Tengah menurun sebesar 3,4 persen, dari 26,9 persen pada tahun 2022 menjadi 23,5 persen di tahun 2023.
“Capaian baik ini tentu harus terus ditingkatkan lagi, agar kita dapat memenuhi target 15,38 persen pada tahun 2024. Apalagi masih terdapat empat Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan angka prevalensi stunting, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya," tutur Leo.
“Pada kesempatan ini, perlu saya tekankan, peningkatan kapasitas pelaksana program di daerah sangatlah penting, untuk memperluas pengetahuan, keterampilan kualitas pengelolaan, penggunaan data, dan ketepatan waktu pelaporan," tegasnya. (sb)