Honorer Desa Ditangkap Polisi, Diduga Kelola Situs Penyebar Video Porno Anak
SB, JAKARTA – Sungguh miris! Di tengah perkembangan dunia digital banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapat uang. Kali ini Polri membongkar kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut usai mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
“Hasil penelusuran tim kita berhasil menangkap OS alias Anefcinta di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni.
Dijelaskan Kombes Dani, tersangka bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.
“Hasil penelusuran kita, situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” terangnya.
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
“Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” tukasnya.
Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya. (sb)