Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Kabar Gembira! Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di 2025

Redaksi 03-01-2025, 09:50 WIB 1 menit baca
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual. (FOTO:MMC KALTENG)
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni, saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual pada Kamis 2 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, Anang Dirjo mengungkapkan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait keringanan dan pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalteng memutuskan untuk menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Penurunan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024.

“Tarif PKB mengalami penurunan sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB turun sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, bersamaan dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.

Anang Dirjo berharap dengan adanya penurunan tarif ini, masyarakat Kalteng akan lebih bangga memiliki kendaraan dengan plat nomor Kalteng.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, juga mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut sebelum 5 Januari 2025.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan agar tarif PKB, BBNKB, maupun obsen tidak memberatkan wajib pajak dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard