Berkas Penyidik Lengkap, Mantan Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi Dilimpahkan ke JPU
SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) nyatakan berkas perkara tersangka Anton Kurniawan dan Haryono lengkap.
Sehingga tersangka anggota mantan polisi dan sopir online tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Palangka Raya atau P21 pada Rabu (12/2/2025) pagi.
Anton dan Haryono diduga terlibat pembunuh terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi pada 27 November 2024 lalu. Korban ditembak sebanyak dua kali dibagian kepala oleh tersangka Anton Kurniawan saat mobil sedang jalan, kemudian jasadnya dibuang ke wilayah kebun sawit Kabupaten Katingan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, pemindahan sampai pelengkapan berkas atau P21 tersebut adalah bentuk komitmen dari Polda Kaltengdl dalam pengungkapan kasus yang melibatkan mantan anggota Polri dalam kasus kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Berkas sudah lengkap, sehingga penyidik melimpahkan berkas dua tersangka ke JPU. Ini bentuk komitmen kami dalam penanganan kasus," ucap Kabid Humas.
Disampaikan Kabid, selama pemeriksaan setidaknya penyidik sudah memeriksa 22 orang saksi dan enam saksi ahli. Dan selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti seperti senpi dan mobil.
Erlan juga mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minilan 15 tahun penjara atau hukuman mati.
"Pimpinan selalu menekankan jangan sampai menyalahgunakan profesi. Ini menjadi komitmen kami dalam melakukan tindakan tegas apabila menemukan anggota yang melanggar aturan atau kode etik polri," tuturnya. (sb)