Lewati ke konten utama
Palangka Raya

30 WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal 2022

Redaksi 13-12-2022, 06:55 WIB 1 menit baca
Kalapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana
Kalapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana

SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya beragama Nasrani diusulkan mendapatkan remisi.

Pasalnya, setiap hari besar ditunggu-tunggu narapidana untuk mendapatkan remisi atau pemotongan tahanan.

"Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 221 orang, terdiri dari 205 orang narapidana, 14 orang tahanan dan 2 anak titipan," terang Kalapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana, Senin (12/12/2022).

"Dari jumlah 37 WBP beragama Nasrani, sebanyak 30 orang kita usulkan mendapatkan remisi dan 7 orang tidak diusulkan karena belum menjalani hukuman 6 bulan. Sedangkan 3 orang menjalani pidana dan 2 orang sedang menjalani pidana pengganti denda," timpalnya.

Disampaikannya, dalam pemenuhan syarat administrasi Hari Natal 2022 sebanyak dua orang mengalami keterlambatan administrasi.

Perolehan Remisi Khusus Natal tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pemberian remisi akan diserahkan kepada WBP pada tanggal 25 Desember tahun 2022 bertepatan dengan Hari Natal Tahun 2022," ucapnya. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard