DLH Kalteng Gelar Bimtek Pengawasan dan Sanksi Lingkungan Hidup
SB, PALANGKA RAYA - Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Mei 2025, yang bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kapasitas pengawasan serta penegakan sanksi administratif di sektor lingkungan hidup.
Bimtek diikuti oleh puluhan pejabat teknis dan struktural dari DLH Provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum lingkungan secara efektif dan konsisten.
“Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap dapat terwujud keseragaman pemahaman di antara para pejabat dalam menerapkan prosedur pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Joni.
DLH Provinsi Kalimantan Tengah optimistis bahwa kegiatan ini dapat menjadi pijakan awal dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penegakan hukum lingkungan demi masa depan yang lebih hijau dan sehat. (sb/*)