Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Perizinan

Redaksi 14-05-2025, 06:22 WIB 1 menit baca
Bennie Brian Tonni Embang
Bennie Brian Tonni Embang

SB, PALANGKA RAYA – Perusahaan yang berinvestasi dan menjalankan usaha di wilayah Kota Palangka Raya diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Bennie Brian Tonni Embang, anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa legalitas atau izin usaha merupakan hal wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas perekonomian.

“Perizinan adalah proses administratif yang mendasar, dan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Brian, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan izin, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kami minta pengusaha mematuhi aturan dengan melengkapi seluruh perizinan sebelum mulai beroperasi. Kami juga mengapresiasi langkah pemerintah kota yang aktif mendorong peningkatan PAD melalui penertiban dan fasilitasi perizinan,” tegasnya.

Brian juga berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus terjalin, sehingga iklim investasi di Kota Palangka Raya semakin sehat, tertib, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard