Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Perusahaan Tidak Berkontribusi, Gubernur Tegaskan Akses Mobilitas Ditutup

Redaksi 15-05-2025, 06:56 WIB 2 menit baca
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran ketika memimpin Rakor pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. (FOTO:MMC KALTENG)
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran ketika memimpin Rakor pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Kamis (15/05/2025) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, Staf Ahli dan Asisten Setda Kalteng, serta para pimpinan perusahaan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas.

Rakor kali ini berfokus pada penataan lalu lintas di ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang selama ini menjadi jalur utama angkutan berat komoditas strategis di Kalteng.

Gubernur Agustiar menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat, dan menuntut perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk turut berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur.

“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur.

Agustiar juga menyoroti kritikan yang seringkali ditujukan kepada pemerintah daerah terkait kerusakan jalan, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.

“Kami jadi bulan-bulanan. Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi disitu. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Gubernur Agustiar menginstruksikan penutupan sementara akses mobilisasi bagi perusahaan yang terbukti tidak kooperatif atau tidak berkontribusi dalam perbaikan jalan.

Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, dengan melibatkan pihak audit eksternal.

“Tim audit libatkan pihak luar,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi kerusakan jalan, salah satunya dengan membatasi kendaraan yang melintas di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun, hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton, meskipun standar idealnya adalah 8 ton. Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng merencanakan pembangunan jalan khusus angkutan komoditas dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus tersebut akan mengurangi beban pada jalan umum yang saat ini dalam kondisi kritis. Rencana pembangunan jalan khusus ini akan mencakup jarak sekitar 180 km, dari Trase Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong) ke Sei Hanyo.

“Pemprov Kalteng telah berinisiatif membangun jalan khusus untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan,” jelas Leonard. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard