Optimalkan PAD, Dinas ESDM Kalteng Evaluasi 406 Perusahaan Tambang
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng melakukan evaluasi terhadap 406 perusahaan tambang di wilayahnya.
Kegiatan rekonsiliasi perizinan ini digelar, pada Senin (26/5/25) sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menjelaskan, kegiatan ini mencakup perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang tersebar di seluruh Kalteng.
"Rekonsiliasi ini merupakan monitoring, sekaligus evaluasi kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya," ucap Vent.
Vent, menerangkan upaya ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.
Vent mengapresiasi perusahaan yang telah taat membayar pajak daerah dan opsen MBLB serta rutin melaporkan aktivitas mereka kepada Dinas ESDM.
"Kami mendorong kesadaran dan ketaatan perusahaan untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik, menjaga lingkungan, dan berkontribusi terhadap sosial masyarakat melalui program pemberdayaan serta pelibatan warga lokal," tambah Vent.
Berdasarkan data Dinas ESDM, terdapat 283 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 123 pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kalteng.
Vent mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik untuk mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber daya alam.
"Dengan potensi sumber daya alam yang besar, sektor pertambangan diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan misi Gubernur, yakni mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah atau Manggatang Utus," tutupnya. (ERC/SB)