Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Denda Berat untuk Truk Nakal di Kalteng, Sanksi Sampai 1 Tahun Penjara

Redaksi 02-06-2025, 07:07 WIB 1 menit baca
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan usai memaparkan proram capaian 100 hari kerja. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan usai memaparkan proram capaian 100 hari kerja. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan berat di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap layak dan aman, menyusul banyaknya aktivitas angkutan seperti truk tambang, pengangkut CPO (Crude Palm Oil), dan muatan berat lainnya yang melintas di jalur tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menegaskan bahwa jalan tersebut telah ditetapkan hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 8 hingga 10 ton. Pengawasan dilakukan dengan mendirikan pos-pos pemantauan dan penempatan timbangan di titik strategis.

“Ada pos, jalan itu harus dijalankan 8 sampai 10 ton saja, lebih dari pada itu tidak bisa. Ada timbangan, timbangannya kita kasih di titik terakhir, ada di Bukit Rawi,” ujar Agustiar Sabran, Senin (2/6/25).

Pengawasan ini dilakukan karena masih ditemukannya kendaraan yang melebihi batas tonase yang diperbolehkan. Pemerintah telah menyediakan timbangan di titik-titik strategis guna menindak kendaraan yang melanggar ketentuan.

Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan mengambil langkah hukum tegas jika pelanggaran terus terulang.

“Kalo mereka mengulang lagi kami perlakukan Perda 7 tahun 2012. Bunyi Perda itu, satu kurung satu tahun, minimal 50 juta bayarannya (denda),” tegasnya.

Selain soal tonase, Agustiar juga menyoroti pentingnya kepemilikan pelat nomor kendaraan. Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional di wilayah Kalimantan Tengah harus menggunakan pelat KH, sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami pastikan kami ingin plat KH ada yang di Kalimantan Tengah harus plat KH, karena itu merupakan pendapatan kita, kalo wira-wiri sesekali gapapa, cuma kalo berlama-lama ya harus plat KH dong, kalo tidak pasti kita tindak,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga infrastruktur dan memastikan ketertiban lalu lintas, terutama dari aktivitas industri yang berpotensi merusak jalan jika tidak diawasi secara ketat. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard