Dewan Kota Apresiasi BPPRD Gencar Awasi Kafe dan Restoran Belum Terdaftar Pajak
SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya intensif melakukan pengawasan dan pendataan kafe serta restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi upaya BPPRD tersebut. Menurutnya, pendataan dan sosialisasi wajib pajak sangat penting untuk mendorong penerimaan daerah.
“Kami mengapresiasi BPPRD yang fokus pada kafe dan restoran dalam upaya pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya,” ujar Subandi, Selasa (24/6/2025).
Subandi mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak yang dibayarkan kembali ke masyarakat melalui pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan kembali untuk pembangunan Kota Palangka Raya. Jadi, membayar pajak adalah kewajiban semua, termasuk pelaku usaha dan wajib pajak lainnya seperti kendaraan, air permukaan, dan PBB,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha kuliner agar segera melengkapi administrasi agar tercatat resmi sebagai wajib pajak, guna optimalisasi kontribusi terhadap pembangunan daerah. (sb/*)