Lewati ke konten utama
HUKUM

Sidang Yetrie di Pengadilan Tipikor, Aliran Dana Pascasarjana Rp2,4 Miliar Dikulik

Redaksi 10-09-2026, 11:00 WIB 3 menit baca
Mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang ketika keluar dari ruangan persidangan Pengdilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang ketika keluar dari ruangan persidangan Pengdilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Persoalan kewenangan dalam pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi sorotan tajam dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang.

Bukan hanya soal dugaan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar, persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/9/2026), juga mengulik satu hal krusial. Siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan atas aliran dana tersebut?

Setidak dalam perdisdangan tersebut, sebanyak empat saksi dimintai keterangan dalam sidang. Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi penting untuk mengurai mekanisme pengelolaan anggaran sejak dana direncanakan, digunakan, dipertanggungjawabkan hingga akhirnya dapat dicairkan.

Penasihat hukum Prof. Yetrie, Ari Yunus, menilai persoalan pembagian kewenangan menjadi salah satu titik yang harus diperjelas dalam perkara ini.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan mantan rektor dalam persidangan, jabatan Direktur Pascasarjana lebih menitikberatkan pada tanggung jawab akademik. Sementara kewenangan teknis dalam pengelolaan dan pencairan keuangan berada pada pejabat yang memang memiliki kewenangan perbendaharaan.

“Beliau menyampaikan bahwa Ibu Yetrie punya kedudukan sebagai Direktur Pascasarjana. Direktur Pascasarjana ini adalah orang yang bertanggung jawab secara akademis,” kata Ari.

Dari persidangan, perhatian kemudian mengarah pada tahapan pencairan anggaran. Salah satunya terkait penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurut Ari, dalam persidangan turut disebut nama seorang pihak yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Namun, pihak itu disebut belum tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi yang telah diperiksa. Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak tersebut.

“Disebutkan tadi nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak ada di dalam dakwaan maupun terhadap saksi. Kita minta kepada majelis untuk juga diperiksa, untuk didengarkan keterangannya,” ujar Ari.

Bagi tim penasihat hukum, pemeriksaan tersebut bukan sekadar menambah jumlah saksi. Mereka menilai keterangan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan diperlukan untuk membongkar secara utuh bagaimana anggaran bisa sampai pada tahap pencairan.

“Karena dialah yang punya tongkat atau tuas untuk uang itu bisa keluar atau SP2D itu bisa keluar,” katanya.

Meski demikian, Ari menegaskan pihaknya tidak sedang berupaya mengalihkan kesalahan kepada pihak lain.

Menurutnya, seluruh pejabat yang terlibat harus dilihat berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Kita enggak mau juga kalau salah ya salah. Tapi kalau fakta itu tidak dibuka secara clear, nanti pandangan masyarakat juga tidak diedukasi dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, surat keputusan (SK) serta pembagian tugas pada saat itu akan menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat posisi masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran. Termasuk untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Direktur Pascasarjana dalam mengawasi dan mendampingi pelaksanaan program.

“Di mana tugasnya untuk mengawasi, untuk mendampingi orang-orang yang mengelola anggaran supaya anggaran itu terealisasi dengan baik dan output-nya baik,” jelasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa belum menghadirkan saksi dari pihaknya. Mereka masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan. Setelah tahapan tersebut selesai, pihak terdakwa akan mengajukan bukti-bukti untuk diklarifikasi dan disandingkan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Kita akan mengajukan bukti-bukti nanti. Ada beberapa bukti yang harus kami klarifikasi dan kami sandingkan, supaya fakta kebenaran ini bisa terbuka,” kata Ari.

Ari mengakui perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara. Namun, menurut dia, keberadaan kerugian negara harus dibaca bersama dengan proses dan kewenangan pihak-pihak yang mengelola anggaran.

“Dalam pengelolaannya ada kerugian negara. Di situlah beliau sampaikan biar diproses secara aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022 mulai disidangkan pada 5 Agustus 2026.

Dalam dakwaan JPU, dugaan pengelolaan anggaran tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Kini, dengan pemeriksaan saksi yang masih berjalan, persidangan menjadi ruang untuk menguji lebih jauh siapa yang memegang kewenangan, bagaimana uang negara dicairkan, dan bagaimana pertanggungjawaban atas anggaran tersebut harus ditempatkan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard