RPJMD Kalteng 2025-2029 Disetujui, Wagub Kalteng Serukan Komitmen Bersama Bangun Daerah
SB, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/7/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, disampaikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD dalam membahas Raperda RPJMD secara maraton dan komprehensif.
“Sinergi dan kerja keras kita selama pembahasan Raperda ini telah menghasilkan rekomendasi yang tujuannya sama, yaitu demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak khususnya, dan umumnya masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa dokumen RPJMD ini adalah hasil kolaborasi produktif antara eksekutif dan legislatif, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
“Setiap masukan dan rekomendasi DPRD akan segera kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Wagub.
Wagub juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mendukung implementasi RPJMD, termasuk partisipasi aktif dalam proses perencanaan dan penganggaran tahunan yang menjadi bagian dari dokumen pembangunan tersebut.
Ketua Tim Pansus, Yetro Midel Yoseph, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD dimulai sejak penyerahan draf pada Rapat Paripurna ke-10, 11 Juni 2025. Proses dilanjutkan dengan pembentukan tim Pansus, rapat kerja intensif, serta studi banding bersama jajaran Pemprov.
“Pokok-pokok pembahasan meliputi penajaman visi ‘Kalteng BERKAH’, optimalisasi PAD, sinkronisasi target pembangunan, penguatan sektor prioritas seperti SDM, wilayah tertinggal, serta konektivitas dan logistik,” jelas Yetro.
Pansus juga mendorong adanya reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis data dan teknologi, untuk mendukung transformasi pemerintahan yang adaptif dan efisien.
Seluruh fraksi DPRD akhirnya sepakat menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan menuju Kalteng yang maju, berkah, dan sejahtera.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, unsur Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah se-Kalteng. (sb/*)