DPRD Kota Palangka Raya Sahkan Perubahan APBD 2025
SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (8/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, didampingi Wakil Ketua II, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan APBD, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan DPRD.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin penggunaan anggaran lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai aspirasi masyarakat.
“DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-15. Prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Subandi.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan dengan seksama oleh Badan Anggaran DPRD bersama pihak eksekutif, dan kini tinggal menunggu tahapan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah sebelum diterapkan secara resmi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya. (sb)