Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Bupati Kapuas Lantik Kades PAW dan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

Redaksi 29-08-2025, 04:37 WIB 2 menit baca
Bupati Kapuas HM. Wiyatno dampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta Kepala Desa dilantik foto bersama, pada Jumat (29/8/2025). FOTO: FADLI/SB
Bupati Kapuas HM. Wiyatno dampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta Kepala Desa dilantik foto bersama, pada Jumat (29/8/2025). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, melantik Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, pada Jumat (29/8/2025).

Hadir juga Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas HM. Wiyatno mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan penjabat kepala desa (Pj Kades) yang dilantik maupun yang dikukuhkan. Sehingga momentum ini menjadi motivasi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, serta membawa perubahan positif bagi pembangunan desa.

"Semoga momen ini menjadi motivasi saudara untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, membawa perubahan yang berarti dalam memajukan pembangunan di desa masing-masing," kata Bupati Wiyatno.

Pelantikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2022, serta merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/4179/SC tanggal 31 Juli 2025 mengenai masa perpanjangan jabatan kepala desa.

Bupati Wiyatno menekankan para kepala desa dapat memahami bahwa jabatan yang diemban adalah amanah dari pemerintah daerah. Sehingga harus dijalankan dengan profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun nepotisme.

Bupati juga menyampaikan enam pesan penting kepada kepala desa dan Pj kepala desa yang baru dilantik, mulai dari menjaga netralitas, mengelola anggaran secara transparan, melakukan inovasi pelayanan publik, hingga meningkatkan kapasitas aparatur desa dan BUMDes demi terwujudnya desa maju dan mandiri.

"Saya berharap para kepala desa yang baru dilantik maupun yang dikukuhkan dapat mengemban tugas secara maksimal, demi terwujudnya pemerintahan desa yang akuntabel dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas," tandasnya.

Adapun Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang dilantik dan dikukuhkan antara lain:

Nitha, SH – Penjabat Kepala Desa Tamban Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala.

Willy Sanjaya – Kepala Desa Antar Waktu Sriwidadi, Kecamatan Mantangai.

Rahmadi – Kepala Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu (diperpanjang masa jabatannya).

Midel Gustaps Uno – Kepala Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu (diperpanjang masa jabatannya).

Felix Setiawan, S.Pd – Penjabat Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup.

Rahmat M. Noor, S.Pt, MA – Penjabat Kepala Desa Tanjung Rendan, Kecamatan Mandau Talawang.

Pristowandie – Kepala Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai (diperpanjang masa jabatannya). (f4/SB) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard