Pemkab Kapuas dan Kanwil Kemenkumham Kalteng Sosialisasi Pembentukan Posbakum
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar sosialisasi pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kapuas HM. Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP., Perwakilan Forkopimda, Staf Kemenkumham Wilayah Kalteng, Ketua Tim Percepatan Posbakum Agustina Dayaleluni, SH., MH., beserta tim, Sekda Usis I. Sungkai, para asisten, kepala dinas, kepala badan, camat, kepala desa se-Kecamatan Selat, di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Senin (1/9/2025).
Bupati Kapuas HM. Wiyatno mengatakan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Karena pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, kondusif, dan tepat sasaran.
"Pembentukan Posbankum adalah upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. Kehadirannya di desa dan kelurahan akan memberikan akses hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, juga menyelesaikan berbagai permasalahan hukum," ucap Bupati.
Bupati sangat berharap Posbakum tidak hanya terbentuk, namun benar-benar berfungsi menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, dan bersinergi dengan Inspektorat Daerah. Sebab permasalahan hukum sebaiknya tidak selalu berakhir di pengadilan.
"Akan lebih baik jika bisa diselesaikan di tingkat desa. Posbankum harus menjadi sarana pembinaan bagi ASN maupun kepala desa," tegasnya.
Selain itu, Bupati meminta Sekda untuk terus mendorong para kepala desa aktif mengikuti pertemuan, mengingat luasnya wilayah Kapuas dengan enam kecamatan yang cukup berjauhan.
Bupati juga menekankan percepatan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan. Sebab peran Posbakum sangat penting sebagai ruang akses tercepat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Mari kita wujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum," tandasnya.
Sementara Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kalteng, Agustina Dayaleluni, menyampaikan Posbakum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada proses peradilan, sekaligus menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah hukum melalui mediasi.
"Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat yang membentuk Posbakum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir pada akhir September 2025 untuk meresmikan juga memberikan penghargaan kepada Kapuas atas antusiasme yang tinggi dalam program ini," ucapnya. (f4/sb)