DPRD Palangka Raya Tetapkan Hasil Penyempurnaan Evaluasi RPJMD 2025-2029
SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda penetapan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.
Dalam rapat yang digelar baru-baru ini, Ketua Komisi I DPRD Hj Mukarramah selaku Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan bahwa penyempurnaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi gubernur sebelumnya.
“Kami telah menandatangani hasil evaluasi gubernur. Selanjutnya, kami meminta seluruh SOPD untuk segera menyempurnakan draf rancangan perda sesuai hasil evaluasi yang telah dibahas,” ujar Mukarramah, Selasa (2/9/2025).
Setelah penyempurnaan rampung, dokumen akan kembali diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register, sebelum akhirnya diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Mukarramah menegaskan, seluruh tahapan telah dilalui secara menyeluruh mulai dari perencanaan awal, pembahasan legislatif, evaluasi gubernur, hingga penyempurnaan teknis di tingkat daerah.
Hasil penyempurnaan RPJMD ini, lanjutnya, mencakup empat bab utama, termasuk Bab I yang memuat tindak lanjut atas laporan hasil review dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
DPRD berharap dengan telah disahkannya hasil penyempurnaan RPJMD, seluruh perangkat daerah dapat segera menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan tersebut agar arah pembangunan Kota Palangka Raya semakin terukur, sinergis, dan efektif. (sb/*)