Bupati Kapuas Kukuhkan dan Membuka Orientasi Dewan Hakim MTQH Ke-47
SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM. Wiyatno., SP., secara resmi mengukuhkan dan membuka Orientasi Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2025,berlangsung di Aula Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Kamis (4/9/2025).
Hadir juga Wakil Bupati Kapuas Dodo., SP., Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Ketua LPTQ Kapuas Suwarno Muriyat, beserta jajaran pengurus, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan unsur Forkopimda.
Bupati Kapuas HM. Wiyatno mengatakan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) memiliki peran yang penting, serta menjadi harapan amanat dalam mengangkat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat.
"Kita berharap LPTQ tidak hanya fokus mempersiapkan peserta yang tampil di MTQH semata, juga mendorong pembinaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan," tegasnya.
Bupati menambahkan, LPTQ merupakan aset penting dalam melestarikan seni dan budaya Islam di Indonesia. Karena itu, keberadaannya harus terus diangkat sehingga masyarakat dapat mengenal dan dikembangkan.
"Melalui pendidikan, pembinaan, pengkaderan, serta event musabaqah di berbagai tingkatan, baik daerah, nasional, hingga internasional," jelasnya.
Bupati Kapuas berharap selain sebagai media syiar Islam, LPTQ dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan pesan moral, memperkuat ukhuwah Islamiah, juga mendukung pembangunan mental spiritual masyarakat.
"Kami berpesan kepada para dewan hakim, agar dapat memberikan penilaian yang akurat dan adil, serta bersifat objektif. Sehingga yang terpilih, adalah peserta memang memiliki kemampuan, layak, dan menjadi juara terbaik serta pantas mewakili Kabupaten Kapuas," ucap Bupati.
Bupati Kapuas tidak lupa mengajak seluruh dewan hakim untuk membuka diri terhadap ilmu baru yang bermanfaat dalam menjalankan tugas mulia ini.
"Semoga dengan pengukuhan ini, akan tercipta dewan hakim yang berkompeten, berintegritas, adil, dan menjadi teladan bagi peserta MTQH di Kabupaten Kapuas," tandasnya.
Adapun sebanyak 76 orang resmi dikukuhkan, oleh Bupati Kapuas, terdiri atas 4 orang Dewan Hakim, 20 orang Majelis Hakim, dan 52 orang Hakim Anggota.
Sementara Ketua Umum LPTQ Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, menyampaikan dewan hakim memiliki peran strategis dalam menentukan suksesnya penyelenggaraan MTQH.
"Suksesnya penyelenggaraan ini baik kualitas pelaksanaan maupun prestasi MTQH sangat ditentukan oleh kualitas SDM dewan hakim. Semakin mumpuni mutu dewan hakim, maka semakin baik pula kualitas penyelenggaraan MTQH," ujarnya.
Suwarno mengatakan tujuan orientasi ini adalah untuk memberikan penguatan kepada dewan hakim dalam melaksanakan tugas penilaian secara objektif, netral, dan akuntabel.
"Kami berharap para juri dapat menilai secara objektif dan transparan, agar yang terpilih qori dan qoriah terbaik, nantinya mewakili Kabupaten Kapuas dalam MTQH tingkat Provinsi Kalteng," tegasnya. (f4/sb)