Melanggar Kode Etik, Polresta Palangka Raya Berhentikan Oknum Anggota dengan Tidak Hormat
SB, PLANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya berinisial VR (44) akibat pelanggaran kode etik profesi.
Upacara PTDH dilaksanakan secara resmi di Lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi pada Senin (8/9) pagi.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa VR diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjunjung tinggi hukum dan aturan internal, serta bagian dari penerapan sistem reward and punishment terhadap setiap anggota Polri tanpa pandang bulu.
“Meskipun keputusan PTDH ini berat untuk diambil, namun kami harus tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk tegas dari penegakan disiplin dalam tubuh Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh anggota, agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Diharapkan momen ini menjadi cermin dan pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi pelanggaran dalam bentuk apa pun. Hanya dengan menjaga integritas, Institusi Polri bisa terus dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (sb)