Sekda Kapuas : Penting Penyusunan Perbup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bekerjasama dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Senin (13/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, turut dihadiri oleh Dr. Poppy Sofia Koeswayo, Kepala Pusat Studi Akuntabilitas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung, serta Dr. Ivan Yudianto dan Sri Mulyani, dosen dan praktisi akuntansi pemerintahan dari universitas yang sama.
Peserta FGD terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"FGD ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kapuas dan Universitas Padjadjaran Bandung, dengan tujuan menyusun regulasi daerah yang lebih akuntabel, efisien, dan sesuai perkembangan sistem keuangan pemerintah daerah," kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai.
Sekda Kapuas menyampaikan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan peraturan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas menjadi lebih aplikatif, mudah, efektif, dan berkualitas dalam pelaksanaannya.
"Terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Beberapa di antaranya : Pengelola Keuangan Daerah, APBD dan penyusunannya, Penetapan, pelaksanaan, dan penatausahaan APBD, Laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah," jelasnya.
"Pertanggungjawaban kekayaan dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan informasi keuangan daerah," lanjutnya.
Sekda berharap para peserta FGD dapat memberikan saran dan masukan berdasarkan pengalaman serta keahlian mereka di bidang pengelolaan keuangan daerah.
"Diharapkan akan lahir kebijakan yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif, baik di tingkat perangkat daerah maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas," tandasnya. (f4/sb)