Pemkab Kapuas Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN
SB, KUALA KAPUAS – Rapat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi dibuka oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Kamis (16/10/2025).
Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kristina Meinalita Samosir, Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan, unsur Forkopimda Kapuas, para Kepala OPD, Camat, Lurah, guru SMA dan SMK Negeri, serta para narasumber dan peserta lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda Usis I. Sangkai, disampaikan kegiatan yang mengusung tema "Aparatur Negara Profesional, Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi" memiliki arti penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
"Pelayanan publik berbasis HAM harus didasari pada prinsip tanpa diskriminasi, menjamin kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta sejalan dengan nilai-nilai ASN yang berakhlak," ujarnya.
Sekda menjelaskan penguatan kapasitas HAM bagi ASN bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, sekaligus membangun kultur birokrasi yang adil, profesional, dan bebas dari praktik diskriminasi.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN mampu memberikan pelayanan yang adil, profesional, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Kapuas Bersinar Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius," tandasnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Kristina Meinalita Samosir dalam sambutannya menegaskan penguatan kapasitas HAM merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan P5HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.
"Kemenkumham Kalteng berperan sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI untuk bersinergi dengan ASN, masyarakat, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha dalam memastikan kebijakan publik berperspektif HAM," jelasnya.
Kristina menekankan penguatan kapasitas HAM tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong implementasi nyata dalam pelayanan publik.
"Kita ingin ASN memiliki integritas, akuntabilitas, dan mampu menegakkan prinsip kemanusiaan dalam setiap aspek tugasnya. Dengan begitu, budaya kerja yang menjunjung tinggi martabat manusia dapat terwujud," pungkasnya. (f4/sb)