seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Pulpis Laksanakan Penerangan Hukum

by Redaksi - Tanggal 25-01-2023,   jam 06:24:21
Penerangan Hukum yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (25/1/2023). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU Penerangan Hukum yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (25/1/2023). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, di Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (25/1/2023) di Kantor Kecamatan Kahayan Kuala.

Kegiatan tersebut dihadiri Plh Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Harisha C. Wibowo, Camat Kahayan Kuala H Daulai, Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh S.H, Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H, Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang,S.H, staf intelijen Ivan Sheva, Kepala desa dan badan Pemerintahan Desa dari seluruh desa se kecamatan Kahayan Kuala.

Bahwa kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Kata sambutan oleh Camat Kahayan Kuala sambutan oleh Plh. Kasi Intelijen Harisha C. Wibowo kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh.

"Adapun materi yang dibawakan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut, adalah terkait bahaya radikalisme dan penggunaan dana desa," ungkap Plh Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Sementara dalam paparannya Chabib Sholeh menyampaikan khususnya Kepala Desa untuk tidak perlu takut untuk meminta pendapat hukum kepada Jaksa, ataupun meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diharapkan para Kepala desa, beserta pengurus lebih memahami tentang ketentuan dalam pengelolaan dana desa," ucapnya.

"Sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan bahaya radikalisme, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan tetap siap untuk menerima permintaan pendampingan terhadap penggunaan dana desa," lanjutnya.

Dirinya menerangkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selalu konsisten dalam memberikan sosialisasi terkait bahaya radikalisme, dan pengelolaan dana desa untuk mengurangi potensi terjadinya penyimpangan dana desa.

Kegiatan Penerangan Hukum yang diikuti oleh 38 orang yang terdiri dari kepala desa dan BPD tersebut disambut dengan antusias. Hal tersebut diikuti dengan sesi Tanya Jawab dengan aktif dan pertanyaan kritis dari para peserta kegiatan. (dm)