Lewati ke konten utama
DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Dua Raperda

Redaksi 20-12-2025, 05:09 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi disaksikan Bupati Murung Raya Heriyus menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, pada Jumat (19/12/2025).FOTO:HUMAS/SB
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi disaksikan Bupati Murung Raya Heriyus menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, pada Jumat (19/12/2025).FOTO:HUMAS/SB

SB, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, pada Jumat (19/12/2025).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Agenda tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Sidang III Tahun 2025.

Adapun dua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya yang disampaikan oleh anggota DPRD, Tuti Marheni, menyebut bahwa dua Raperda yang dibahas telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kedua Raperda tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah," kata Tuti.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.

Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Murung Raya atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

"Khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di Kabupaten Murung Raya," terangnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama dinilai sebagai bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap peran penting pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat. (Ang/sb) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard