Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Rancang Regulasi Pembatasan Gadget bagi Pelajar

Redaksi 21-01-2026, 11:28 WIB 2 menit baca
Plt Kadisdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia
Plt Kadisdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia

SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah merancang regulasi terkait pembatasan penggunaan gadget di kalangan pelajar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter serta pencegahan penyebaran paham ekstremisme sejak dini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan gadget akan diterapkan secara bertahap dan dibarengi dengan pembinaan terhadap guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah.

“Kita akan melaksanakan salah satunya pembinaan terhadap guru BK dan pembatasan gadget. Namun dalam pelaksanaannya, pembatasan ini akan diatur melalui regulasi yang sedang kami rancang,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara jelas aspek-aspek yang dibatasi dalam penggunaan gadget bagi peserta didik.

“Memang saat ini kita masih dalam tahap perancangan regulasi terkait apa saja yang dibatasi dalam penggunaan gadget terhadap anak. Ini akan diatur secara detail,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sasaran pembatasan penggunaan gadget mencakup jenjang pendidikan dasar, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meski demikian, penggunaan gadget dinilai lebih dominan terjadi pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP.

“Kalau penggunaan gadget biasanya lebih dominan di tingkat SD dan SMP. Namun pembatasan ini akan kita rancang secara menyeluruh dari PAUD, SD, hingga SMP,” katanya.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini konsep pembatasan tersebut belum final. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama untuk menentukan bentuk dan jenis pembatasan yang akan diterapkan.

“Sementara ini memang belum ada gambaran detail. Nanti akan kita rapatkan bersama,” ungkapnya.

Terkait pemanfaatan gadget di sekolah, ia menilai bahwa penggunaan gadget sebagai media pembelajaran masih relevan dan dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar.

“Kalau untuk media pembelajaran, sebenarnya gadget masih cukup masuk dan relevan untuk mendukung proses belajar,” ujarnya.

Meski demikian, pembatasan tetap dinilai penting mengingat adanya ancaman penyebaran paham ekstremisme yang mulai menyasar kalangan pelajar.

“Urgensinya memang sangat tinggi. Saat ini kita dihadapkan dengan adanya ekstremisme yang sudah mulai menyasar kalangan siswa. Pembatasan gadget ini menjadi salah satu langkah pencegahan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam bidang pendidikan berada pada jenjang PAUD, SD, dan SMP, sedangkan jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk kewenangan kabupaten itu ada di pendidikan dasar, yakni PAUD, SD, dan SMP. Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan provinsi,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard