Demi Lindungi Lingkungan, Perketat Perizinan Perusahaan
SB, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, meminta pemerintah daerah untuk memperketat proses penerbitan izin operasional bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, kebijakan perizinan yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Kebijakan perizinan yang longgar dapat mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan risiko bencana banjir di berbagai daerah,” kata Sutik, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan bahwa setiap rencana investasi harus melalui tahapan kajian lingkungan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga wajib memperhitungkan daya dukung lingkungan serta dampak jangka panjang bagi masyarakat lokal.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain aspek lingkungan, Sutik juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dalam menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan bahwa sengketa lahan kerap muncul akibat lemahnya komunikasi antara perusahaan dan warga, serta kurangnya penghormatan terhadap hak kepemilikan lahan masyarakat.
“Perusahaan harus bekerja sama dengan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati,” ungkapnya.
Meski demikian, Sutik mengakui bahwa kehadiran investor tetap dibutuhkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Investasi harus berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sb/*)