Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Disdagperin Kalteng dan Polda Pastikan Pengawasan Ketat Produk Pangan Berbahaya di Pasar

Redaksi 30-01-2026, 10:34 WIB 1 menit baca
Disdagperin Kalteng ketika melakukan pengawasan di pasar-pasar di Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Disdagperin Kalteng ketika melakukan pengawasan di pasar-pasar di Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Perlindungan Konsumen bersama Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng memastikan tidak ada lagi peredaran barang makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya di pasaran. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Disdagperin Kalteng bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan sejumlah barang dagangan di pasar-pasar beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan sampel tersebut, ditemukan sejumlah produk seperti baby cumi, cumi asin, dan teri nasi yang terbukti mengandung formalin, sehingga pengawasan diperketat dan larangan peredaran terhadap produk tersebut terus dilakukan. Para pedagang juga diminta untuk segera menarik barang-barang tersebut dari pasaran dan tidak lagi menjualnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa pada Kamis (29 Januari 2026), pihaknya kembali melakukan tindak lanjut atas temuan bersama BPOM tersebut dengan melibatkan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kami melakukan pembinaan secara persuasif kepada para pedagang agar menarik barang yang mengandung formalin. Pembinaan ini tidak hanya dilakukan satu atau dua kali,” jelas Maskur.

Ia menegaskan bahwa setelah adanya temuan, Disdagperin Kalteng telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran lisan kepada pedagang. Namun demikian, pihaknya masih menemukan satu lokasi pasar yang menjual teri nasi yang mengandung formalin.

“Setelah adanya temuan, kami melakukan pembinaan agar pedagang menarik barang yang mengandung formalin. Pembinaan dan teguran lisan sudah kami lakukan beberapa kali, namun masih ditemukan satu lokasi di pasar yang menjual teri nasi mengandung formalin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maskur menyampaikan bahwa hingga saat ini Disdagperin Kalteng masih mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, maka penanganan kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard