Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Sambut Positif Rencana Penetapan 129 Blok WPR oleh Kementerian ESDM

Redaksi 05-02-2026, 10:05 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah

SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menetapkan sebanyak 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kalteng.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah, menilai rencana tersebut sebagai langkah bijak pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini telah berlangsung di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kegiatan pertambangan rakyat di Kalteng cukup banyak, namun sebagian besar belum memiliki izin yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.

“Dengan rencana penetapan 129 blok WPR ini, kami berharap tata kelola kegiatan pertambangan rakyat dapat lebih teratur, legal, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Hj Siti Nafsiah, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, DPRD Kalteng akan mendorong implementasi kebijakan WPR tersebut agar dapat berjalan optimal di daerah. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar peraturan daerah terkait pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat disinergikan dengan kebijakan WPR dari pemerintah pusat.

Hj Siti Nafsiah juga meminta agar pemerintah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah lain yang belum terakomodasi dalam penetapan WPR tahap awal ini.

“Wilayah yang belum masuk dalam penetapan saat ini perlu dipetakan, sehingga bisa diusulkan sebagai tambahan WPR pada tahap berikutnya,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard