Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Sengketa Lahan Warga dan PT Asmin Bara Bronang, Pemkab Fasilitasi Mediasi

Redaksi 05-02-2026, 08:56 WIB 1 menit baca
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie pimpin rapat mediasi dan fasilitasi penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan pihak PT Asmin Bara Bronang, pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas. FOTO: HUMAS/SB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie pimpin rapat mediasi dan fasilitasi penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan pihak PT Asmin Bara Bronang, pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas. FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat mediasi dan fasilitasi penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan pihak PT Asmin Bara Bronang, pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie.

Turut hadir jajaran PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur kepolisian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan itu disepakati Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus pertemuan langsung dengan masyarakat yang mengajukan klaim sengketa. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) mendatang.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan Pemkab Kapuas hadir sebagai fasilitator dan mediator dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.

"Pemkab Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Usis I. Sangkai.

Sekda juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.

"Kami meminta semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Lanjutnya melalui fasilitasi ini, Pemkab Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai dan bermartabat. "Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta menjaga stabilitas wilayah Kecamatan Kapuas Tengah," pungkasnya. (hms/f4) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard