Pemkab Kapuas Gelar Bimtek PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Desa
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan desa, pada Jumat (6/2/2026) pagi, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno membuka langsung kegiatan dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta undangan terkait lainnya.
Bimtek ini menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah yang juga PPID Utama Provinsi Kalteng, Erwindy.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartonie selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID, baik di perangkat daerah maupun desa. Materi meliputi tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
"Dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Ini menjadi capaian membanggakan karena Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya," ujarnya.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengapresiasi pelaksanaan bimtek sebagai langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi hingga ke tingkat desa.
"Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Perangkat daerah dan desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat," tegas Bupati.
Dirinya menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi.
"Melalui bimtek ini, saya berharap peserta dapat menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber serta menerapkannya secara nyata. Jadikan PPID sebagai sarana membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif," tambahnya.
Rangkaian kegiatan pembukaan juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, serta kehumasan Tahun 2025, sekaligus penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pengelolaan PPID di perangkat daerah dan desa semakin profesional, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (hms/f4)