Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Bahas LKPJ hingga Raperda Strategis, Fokus Penanggulangan Bencana dan Kemiskinan

Redaksi 27-03-2026, 11:46 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menandatangani berita acara persetujuan pada Rapat Paripurna. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menandatangani berita acara persetujuan pada Rapat Paripurna. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (26/3/2025), dengan sejumlah agenda strategis yang berfokus pada peningkatan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Subandi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, jajaran anggota dewan, Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, tiga agenda utama menjadi pembahasan, yakni penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan kemiskinan.

Ketua DPRD Subandi menjelaskan, LKPJ yang telah disampaikan akan segera dibahas oleh gabungan komisi DPRD untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Pembahasan LKPJ diberikan waktu maksimal 30 hari. Kami targetkan selesai tepat waktu sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.

Selain itu, Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah. Regulasi ini juga menjadi kebutuhan mendesak bagi OPD teknis seperti BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran.

“Perda ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, sekaligus untuk memperjelas arah program penanganan bencana agar lebih terstruktur,” jelasnya.

Tak kalah penting, DPRD juga menyoroti Raperda Penanganan Kemiskinan yang telah disetujui menjadi Perda. Subandi menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Palangka Raya.

Menurutnya, fokus utama perda tersebut mencakup perbaikan data terpadu, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta dukungan anggaran yang tepat sasaran agar program berjalan lebih efektif.

“Dengan adanya Perda ini, penanganan kemiskinan diharapkan menjadi lebih terencana, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam menjalankan program sosial secara terpadu.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, yang menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard