Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Remaja Usia 13-16 Tahun Kini Dibatasi Akses Media Sosial, Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Redaksi 27-03-2026, 02:34 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah mulai Maret 2026 resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial untuk remaja usia 13–16 tahun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Kebijakan ini tidak melarang total penggunaan media sosial, melainkan menyesuaikan akses berdasarkan tingkat risiko platform. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi penyedia platform yang tidak mematuhi aturan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengapresiasi langkah pemerintah. Menurutnya, remaja di bawah 16 tahun masih rentan secara emosional dan mudah terpengaruh konten negatif.

“Anak-anak usia ini pola pikirnya belum stabil. Tanpa pembatasan, risiko terjebak konten negatif di media sosial sangat tinggi,” kata Sugiyarto, Jumat (27/3/2026).

Ia menekankan, keberhasilan kebijakan ini memerlukan peran aktif orang tua dan lingkungan, tidak hanya pengawasan dari sekolah atau pemerintah. Orang tua diminta mengontrol penggunaan gadget dan akun anak agar aturan ini berjalan efektif.

“Bahkan jika ada pembatasan, anak bisa tetap mengakses media sosial melalui akun orang tua atau pihak lain. Jadi peran keluarga sangat penting,” jelasnya.

Sugiyarto menambahkan, dinas terkait di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi juga harus melakukan pengawasan, sehingga program ini tidak hanya sebatas aturan di atas kertas.

Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan penggunaan media sosial yang lebih aman bagi remaja, meminimalkan paparan konten negatif, dan mendorong pertumbuhan mental serta emosional anak yang sehat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard