Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Warga Tuntut Plasma 20 Persen, DPRD Kalteng Soroti Kewajiban PT Arjuna

Redaksi 18-04-2026, 11:33 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah
Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

SB, PALANGKA RAYA – Warga Katingan mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arjuna untuk segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan. Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dipenuhi, memicu kekecewaan masyarakat setempat.

Keluhan warga ini mencuat saat kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan Katingan, Siti Nafsiah. Ia membenarkan bahwa masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan belum merasakan manfaat kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Masyarakat sekitar kebun PT Arjuna merasa belum diakomodasi. Hak-hak mereka untuk mendapatkan kebun plasma belum diberikan,” tegas Siti.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, setiap perusahaan besar swasta di sektor perkebunan sawit wajib membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar dengan porsi minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi.

Namun, menurut Siti yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kalteng, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Tidak hanya soal plasma, sejumlah perusahaan juga dinilai belum optimal menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Memang masih banyak keluhan dari masyarakat terkait perusahaan-perusahaan besar, khususnya sawit. Ada yang sudah melaksanakan kewajiban CSR, tetapi masih banyak juga yang belum,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kehadiran investasi diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik melalui pemberdayaan masyarakat maupun pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Siti pun mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku serta segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma. Ia juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan agar hak masyarakat tidak diabaikan.

“Kami berharap ada pengawasan yang lebih maksimal, sehingga kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard