Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Dugaan Pelangsiran BBM, Temukan Kendaraan Punya Banyak Barcode

Redaksi 24-04-2026, 03:37 WIB 3 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor

SB, SAMPIT – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya kendaraan yang diduga memiliki lebih dari satu barcode untuk mengisi BBM di SPBU.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi satu kendaraan bahkan memiliki hingga lima sampai tujuh barcode yang digunakan untuk pengisian BBM.

“Kalau memang ada satu mobil sampai punya 5 sampai 7 barcode, ini harus ditindak. Jangan difungsikan lagi, harus dinonaktifkan,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya tepat sasaran.

Menurutnya, petugas SPBU seharusnya dapat mengenali pola pengisian yang tidak normal, termasuk kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.

“Kalau terlihat mencurigakan, pengisian harus dihentikan. Petugas harus lebih peka,” ujarnya.

Akhyannoor menegaskan distribusi BBM harus berjalan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.

“Pertamina sudah punya regulasi dan kuota. Tujuannya agar masyarakat tidak kehabisan BBM. Itu yang harus dijaga,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kendaraan sektor industri yang ikut mengisi BBM di SPBU umum. Padahal, harga BBM industri jauh lebih tinggi dibandingkan BBM subsidi maupun non-subsidi di SPBU.

“Harga BBM industri bisa sampai Rp30 ribu, sementara di SPBU sekitar Rp15–16 ribu. Ini yang kemudian disalahgunakan,” ungkapnya.

Akhyannoor menegaskan sektor industri seharusnya membeli BBM melalui jalur resmi, bukan mengambil dari distribusi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Industri harus ambil BBM industri, bukan dari SPBU umum,” lanjutnya.

Terkait pengawasan, ia menjelaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan sebatas distribusi sesuai kuota, sementara penindakan terhadap pelanggaran di lapangan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kalau aktivitas pelangsiran di luar ketentuan SPBU, itu sudah ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken di dalam area SPBU merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.

Lebih lanjut, Akhyannoor meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas karena praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat, salah satunya antrean panjang di SPBU.

“Kalau ada penindakan, jangan salahkan aparat. Ini akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengaku pernah mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite. Menurutnya, kondisi tersebut bisa lebih parah pada BBM subsidi yang lebih banyak diminati masyarakat.

“Saya saja antre sampai tiga jam untuk Dexlite, apalagi yang subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, meningkatnya aktivitas sektor industri seperti pertambangan juga dinilai turut mendorong tingginya kebutuhan BBM di Kotim.

“Kalau tambang berjalan, kebutuhan BBM pasti meningkat. Mereka cari ke mana saja, termasuk ke SPBU,” katanya.

Diketahui, Kotim saat ini memiliki 19 SPBU, terbanyak di Kalimantan Tengah. Namun, praktik pelangsiran diduga masih menjadi salah satu penyebab antrean panjang dan gangguan distribusi BBM di lapangan.

DPRD Kotim berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memperketat pengawasan di lapangan.

“Kita bisa koordinasi untuk sidak bersama. Semua elemen harus bersinergi agar persoalan ini bisa diatasi,” tandasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard