DPRD Kotim Turun Cek Sengketa Lahan antara Warga dan Perusahaan di Cempaga Hulu
SB, SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan seluas sekitar 122,5 hektare di wilayah Cempaga Hulu, Senin (4/5/2026).
Peninjauan ini melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, manajemen PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), serta perwakilan masyarakat setempat. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 31 Maret lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa turun langsung ke lapangan menjadi langkah penting untuk mencocokkan data yang sebelumnya telah dihimpun.
“Hari ini kami melakukan pengecekan lapangan untuk memvalidasi data yang telah kami terima,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses peninjauan berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya, DPRD akan kembali menggelar RDP lanjutan setelah seluruh data dari pihak terkait dinyatakan lengkap.
Menurut Angga, proses penyelesaian teknis selanjutnya akan berada di tangan tim eksekutif, khususnya instansi yang menangani bidang pertanahan, tata ruang, serta ATR/BPN.
“Kami masih menunggu hasil kerja tim eksekutif. Jika semua data sudah lengkap, barulah RDP lanjutan dijadwalkan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, telah memenuhi tenggat waktu pengumpulan dokumen yang sebelumnya diberikan selama tujuh hari.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Antung Setiawan, menyambut positif langkah peninjauan tersebut. Ia menilai proses berjalan sesuai harapan warga.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Harapan kami, hasil cek lapangan ini bisa memberikan keputusan yang memuaskan, mengingat kami sudah 18 tahun menunggu,” katanya.
Antung menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan dinilai telah sesuai dengan titik koordinat yang selama ini diklaim masyarakat.
“Lokasi yang dicek sudah sesuai dengan titik koordinat lahan yang kami klaim. Sebelumnya kami juga sudah memastikan titik tersebut tidak berubah,” jelasnya.
Ia menyebutkan luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 122,22 hektare dan meyakini bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat.
“Saya yakin lahan ini memang milik kami,” tegasnya.
Sengketa antara masyarakat dan PT SPMN ini diketahui telah berlangsung sejak 2008 dan hingga kini belum menemukan titik terang. Berbagai upaya, termasuk mediasi di tingkat kecamatan, sempat dilakukan dan bahkan menghasilkan kesepakatan. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak sesuai, terutama terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan.
Kini, masyarakat berharap proses verifikasi lapangan yang dilakukan dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian.
“Semoga dari proses ini kami segera mendapatkan kejelasan dan keputusan yang adil,” pungkas Antung. (f1/sb)