Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Positif, Warga Palangka Raya Diajak Manfaatkan Kesempatan

Redaksi 29-05-2026, 10:15 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik

SB, PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalteng mendapat apresiasi dari DPRD Kota Palangka Raya. Kebijakan ini dinilai menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus kembali tertib administrasi kendaraan.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau warga agar tidak menyia-nyiakan program yang berlangsung dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Kalteng tersebut.

Program pemutihan resmi berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini sangat meringankan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar bisa kembali tertib administrasi,” ujar Salundik.

Tak hanya penghapusan denda, pemerintah juga menghadirkan potongan pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo. Diskon 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, potongan 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan diskon 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Menurut Salundik, kebijakan tersebut bukan hanya membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kalteng.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, maka semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia pun berharap warga Kota Palangka Raya dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir. Meski denda tunggakan dihapus, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard