Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Pemkab Lamandau Cek 78 Titik IPPR, Tidak Ada Pelanggaran di Zona Lindung

Redaksi 11-06-2026, 12:47 WIB 2 menit baca
Wiwit Widi Nugroho, Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau
Wiwit Widi Nugroho, Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau

SB, LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bidang Tata Ruang terus melakukan pengecekan terhadap titik-titik Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2014.

Wiwit Widi Nugroho, Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah dan Ruang terkait penertiban dan evaluasi RTRW skala kabupaten. Hingga saat ini, tim telah melakukan survei sekaligus sosialisasi di sekitar 78 titik IPPR yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamandau.

"Dari sekitar 78 titik yang menjadi sasaran, sebagian besar sudah kami selesaikan. Tinggal beberapa titik di Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik yang belum dilakukan pengecekan. Insya Allah akhir Juni 2026 seluruh kegiatan ini sudah selesai," ujar Widi.

Menurutnya, pengecekan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran lapangan, serta verifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW yang berlaku. 

Hasil sementara menunjukkan belum ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

"Selama kami melakukan pengecekan di titik-titik tersebut, belum ditemukan pelanggaran sehingga tidak ada teguran yang kami keluarkan," katanya.

Widi juga menjelaskan bahwa berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dilakukan bersama, tidak ditemukan titik yang berada di kawasan zona lindung sehingga tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

"Dari kementerian juga tidak ada titik yang berada di zona lindung, sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim tata ruang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan setempat untuk memastikan kondisi riil di lapangan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk pemanfaatan ruang yang ada.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat maupun pemilik objek terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan.

Widi mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau agar segera melengkapi dokumen perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk melengkapi PBG dan KKPR agar kegiatan usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan IPPR ini bertujuan mendukung revisi dan penyempurnaan Perda RTRW Kabupaten Lamandau sekaligus mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Harapan kami, melalui kegiatan ini Kabupaten Lamandau semakin tertib terhadap aturan tata ruang yang ada dan pelanggaran pemanfaatan ruang dapat diminimalisir sejak dini," pungkasnya.

Pemerintah daerah juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kementerian terkait hasil evaluasi tersebut, yang biasanya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama kepala daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan RTRW Kabupaten Lamandau. (BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard