Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Jalur Domisili SPMB SMAN 2 Sampit Wajib Gunakan KK, Surat Domisili Tak Berlaku

Redaksi 23-06-2026, 01:45 WIB 1 menit baca
Suasana Posko SPMB SMA Negeri 2 Sampit.
Suasana Posko SPMB SMA Negeri 2 Sampit.

SB, SAMPIT – Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 2 Sampit menegaskan bahwa pendaftaran melalui jalur domisili wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal satu tahun. Surat keterangan domisili tidak lagi berlaku, kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau bencana sosial.

“Jadi syarat untuk mendaftar di jalur domisili itu adalah kartu keluarga. Sekarang tidak berlaku lagi surat keterangan domisili, kecuali untuk kondisi bencana alam atau bencana sosial,” kata Sekretaris Panitia SPMB SMAN 2 Sampit, Anwar Muttaqien, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, jalur domisili tidak ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan nilai Surat Keterangan Lulus (SKL). Adapun calon peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur ini harus memiliki KK lebih dari satu tahun dan berada di wilayah Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, atau Mentaya Seberang.

“Domisili yang dimaksud di sini bukan sekadar memiliki surat domisili, tetapi memiliki kartu keluarga lebih dari satu tahun di wilayah yang menjadi cakupan sekolah,” ujarnya.

Anwar juga mengungkapkan banyak calon peserta didik yang mencabut dan mengulang pendaftaran untuk mencari peluang terbaik diterima di sekolah.

“Kalau belum diverifikasi, mereka bisa mencabut dan mendaftar lagi. Ada yang sampai delapan kali karena anak-anak sekarang cukup cermat membaca peluang di setiap jalur pendaftaran,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard