Lewati ke konten utama
NASIONAL

Walhi Desak Polri Buka 20 Nama Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Berani kepada Peladang

Redaksi 01-11-2026, 09:23 WIB 4 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri membuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Transparansi dinilai menjadi ujian keseriusan aparat dalam menindak perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan, bukan hanya menjerat masyarakat kecil.

Desakan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di lahan lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Sementara itu, dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pengumuman jumlah perusahaan tanpa disertai keterbukaan identitas dan perkembangan penanganan perkara.

“Ini langkah bagus, tetapi akan menjadi langkah pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan. Publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Dengan begitu, kepastian penegakan hukum bisa lebih jelas,” tegas Janang.

Ia mengingatkan, karhutla yang melanda Kalteng selama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi. Karena itu, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang menanggung dampak kebakaran.

Janang juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara karhutla. Ia menyebut, sebelumnya terdapat dua peladang di Kalteng yang dikriminalisasi, bahkan dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Kondisi tersebut menjadi alasan WALHI mempertanyakan keberanian aparat ketika berhadapan dengan korporasi besar.

“Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani menggelar konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang dijadikan tersangka saat ini? Jangan sampai Polri tegas kepada peladang, tetapi lemah kepada korporasi,” ujarnya.

Menurut Janang, sejak 2015 peladang Dayak kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kalteng. Padahal, penanganan karhutla semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab, termasuk apabila ditemukan keterlibatan perusahaan.

WALHI Region Kalimantan yang terdiri atas WALHI Kalteng, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polri dan pemerintah. Pertama, mengumumkan nama 20 korporasi tersangka, perusahaan induk atau grup usaha yang terafiliasi, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner).

Kedua, penyidikan harus menelusuri pertanggungjawaban hingga jajaran direksi dan komisaris apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kebijakan atau tindakan yang menyebabkan kebakaran. Penegakan hukum, menurut WALHI, tidak boleh hanya menyasar pekerja maupun manajer di lapangan.

Ketiga, pemerintah diminta membuka daftar 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui perusahaan yang dikenai tindakan administratif dan dapat mengawasi pelaksanaan penegakan hukum.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa penindakan pidana harus disertai sanksi administratif yang tegas. Menurutnya, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), perlu diterapkan terhadap perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau melakukan kelalaian sesuai ketentuan hukum.

“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegas Sri Hartini.

WALHI juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum, termasuk korporasi yang memiliki hubungan dengan investor asing. Penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai relevansi pasal dan hasil pembuktian.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan awal untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan yang lebih mendasar.

“Karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia meminta Polri mengumumkan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan.

Selain menuntut penindakan pidana dan pencabutan izin, WALHI Region Kalimantan menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

WALHI menilai hukuman pidana dan gugatan perdata berupa pembayaran ganti rugi kerusakan lingkungan perlu diikuti langkah pemulihan nyata. Perusahaan yang terbukti bersalah harus menanggung biaya pemulihan sesuai putusan dan ketentuan hukum, termasuk upaya pemulihan ekosistem gambut serta ganti rugi atas kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan.

Aparat dan pemerintah juga didesak memastikan mekanisme penegakan hukum mampu menjamin pemenuhan kewajiban tersebut, termasuk melalui penyitaan aset apabila memenuhi persyaratan hukum. Kerugian kesehatan akibat paparan asap karhutla turut menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang terdampak gangguan pernapasan.

Bagi WALHI, kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan merupakan peringatan serius terhadap sistem perlindungan gambut, pengawasan kawasan hutan, dan tata kelola konsesi. Penetapan tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus memastikan pelanggaran tidak terus berulang.

WALHI menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada pengumuman jumlah tersangka. Keterbukaan identitas perusahaan, penelusuran pertanggungjawaban hingga pengambil keputusan, sanksi yang memberikan efek jera, serta pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi agenda tahunan setiap kali kabut asap melanda Kalimantan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard