Lewati ke konten utama
Provinsi

Kuasa Hukum Prof Bhayu Rhama Bantah Tudingan Terhadap Kliennya, Sebut Isu Beredar Fitnah

Redaksi 02-07-2026, 21:09 WIB 4 menit baca
Parlin Bayu Hutabarat bersama rekannya menyampaikan keterangan pers atas tudingan kepada kliennya Prof Bhayu Rhama. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Parlin Bayu Hutabarat bersama rekannya menyampaikan keterangan pers atas tudingan kepada kliennya Prof Bhayu Rhama. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.BA., Ph.D., Parlin Bayu Hutabarat, membantah berbagai tudingan yang belakangan beredar di ruang publik dan media sosial yang mengaitkan kliennya dengan persoalan pribadi maupun dugaan pelanggaran lainnya.

Parlin menegaskan, informasi yang berkembang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik serta integritas Prof. Bhayu Rhama yang saat ini mengikuti proses pemilihan Rektor UPR.

"Kami mengamati berbagai pemberitaan maupun opini yang berkembang di masyarakat, khususnya di lingkungan civitas akademika UPR. Kami menilai narasi tersebut merupakan upaya merusak nama baik dan integritas klien kami sebagai bakal calon rektor," tegas Parlin dalam keterangan resminya.

Ia membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki keterkaitan dengan konflik rumah tangga antara AT dan mantan suaminya berinisial ADP.

"Informasi yang mengaitkan klien kami dengan persoalan rumah tangga tersebut adalah tidak benar, fitnah, dan sangat keji karena tidak sesuai fakta," ujarnya.

Parlin juga menjelaskan bahwa tuduhan yang didasarkan pada dokumen boarding pass penerbangan tujuan Yunani tidak memiliki dasar.

"Faktanya, klien kami tidak pernah berangkat ke Yunani. Jadi tuduhan tersebut sama sekali tidak benar," katanya.

Selain itu, ia menepis klaim mengenai hasil tes DNA yang sempat disampaikan pihak lain.

"Hasil DNA yang disebut-sebut itu adalah hasil DNA ADP dan anaknya, bukan hasil DNA klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan Prof. Bhayu Rhama," tegasnya.

Parlin juga membantah pernyataan yang menyebut kliennya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana terhadap klien kami dan tidak pernah ada proses pemeriksaan etik terhadap klien kami," ungkapnya.

Terkait isu polling yang dinarasikan menyinggung suku tertentu, Parlin memastikan hal tersebut juga tidak berkaitan dengan Prof. Bhayu Rhama.

"Hasil polling yang beredar tidak ada kaitannya dengan klien kami," katanya.

Dalam pernyataannya, Parlin sekaligus menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan kliennya. Menurutnya, penyebaran informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menyoroti dugaan penyebaran data pribadi berupa boarding pass milik kliennya yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

"Membuka data pribadi orang lain ke publik, termasuk boarding pass klien kami, merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Parlin mengajak seluruh pihak menjaga iklim demokrasi yang sehat dalam proses pemilihan Rektor UPR.

"Kami berharap semua pihak bersaing secara sehat dalam kontestasi pemilihan rektor. Sebagai advokat, kita juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyampaikan informasi atau data yang tidak benar kepada publik," tutupnya.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor Agung Dwi Putra, Dr. Ari Yunus Hendrawan, dalam rilisnya, mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek). 

Bahkan saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) tengah memproses laporan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret dua dosen UPR berinisial AT dan B, dimana merupakan salah satu kandidat Rektor UPR.

Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu sebagai Dosen Tetap ASN oleh AT.

"Terlapor AT berdasarkan data kependudukan nya beliau diduga kuat tidak berdomisili di Kota Palangka Raya , padahal beliau adalah Dosen Tetap di UPR," katanya. 

Menurut pelapor sejak 2018 setelah menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia beliau tidak kembali ke Palangka Raya.

Bahwakan sebagai Dosen Aktif Ia justru menetap dan Bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta," ujar Ari dalam rilisnya diterima media ini. 

Ari menjelaskan, menurut Pelapor keberadaan AT di Jakarta diduga untuk mempermudah hubungan terlarang dengan BR. Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada inspektorat terkait dugaan perselingkuhan AT dan BR, yang meliputi:

• Manifes Penerbangan: Data perjalanan bersama kedua terlapor ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan (booking) yang sama dan duduk bersebelahan.

• Transaksi Keuangan: Cetak mutasi kartu kredit yang diduga milik BR untuk pembayaran akomodasi untuk AT dan BR di Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019.

• Akomodasi Digital: Rentetan transaksi di platform Tiket.com periode 21–26 Agustus 2019 dengan total Rp8,5 juta.

• Verifikasi Email: Salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran fisik BR sebagai pemilik kartu kredit saat proses check-in atas nama pemesan AT.

• Layanan Penjemputan: Tangkapan layar konfirmasi penjemputan Bandara Santorini untuk maskapai Eurowings EW5846 yang mencantumkan nama AT dan BR.

"Yang menjadi pertanyaan bagi Pelapor, yaitu Apakah pantas dua ASN yang saat itu masing-masing terikat pernikahan sah, pergi bersama-sama ke luar negeri dan diduga memesan satu kamar ?" kata Ari.

Di sisi lain, kasus ini juga mengungkap fakta baru pascaperceraian antara pelapor Agung Dwi Putra dan AT. Selama bertahun-tahun, Agung tetap menjalankan kewajiban menafkahi kedua anak yang hak asuhnya berada di pihak AT sebesar Rp10.000.000 per bulan karena meyakini anak kedua adalah anak kandungnya.

"Prahara memuncak ketika hasil tes DNA keluar. Pada 19 Maret 2026, Agung Dwi Putra menerima Sertifikat Hasil Tes DNA dari laboratorium internasional yang menyatakan secara ilmiah bahwa ia bukan ayah biologis dari anak kedua yang dilahirkan AT pada Februari 2019," pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard