BNPT Kalteng mengikuti rapat secara zoom meeting. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, BOGOR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berhasil menekan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) pada 2025 menjadi 10,3, turun dari 10,7 pada tahun sebelumnya. Capaian ini menempatkan Kalteng sebagai salah satu daerah dengan tren penurunan potensi radikalisme yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen TNI Dr. Sigit Karyadi, melalui sambutan yang dibacakan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT Dr. Harianto, M.Pd., mengatakan penurunan indeks tersebut menunjukkan semakin kuatnya daya tahan masyarakat Kalteng terhadap penyebaran paham radikal. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, media, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.
"Penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya ketahanan masyarakat terhadap pengaruh paham radikal. Ini adalah hasil kerja bersama yang patut diapresiasi," ujar Harianto saat kegiatan Internalisasi Hasil Survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) Tahun 2025 yang digelar Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Tengah di Bogor.
Meski demikian, BNPT mengingatkan ancaman radikalisme kini telah bergeser ke ruang digital. Penyebaran paham ekstrem semakin masif melalui media sosial, forum daring, platform digital hingga gim online yang banyak diakses generasi muda. Karena itu, penguatan literasi digital, moderasi beragama, nilai-nilai Pancasila, kemampuan berpikir kritis, serta pengawasan keluarga terhadap aktivitas internet anak menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan.
Peneliti FKPT Kalimantan Tengah, Dr. Desi Erawati, M.Ag., mengungkapkan IPR Kalteng terus menunjukkan tren membaik sejak 2020. Namun, dimensi sikap masih menjadi indikator tertinggi dengan nilai 17,3, disusul pemahaman sebesar 13,4, sedangkan dimensi tindakan hanya 0,3.
Ia juga mengungkapkan perilaku masyarakat di ruang digital menjadi perhatian serius. Sebanyak 59 persen masyarakat mencari konten keagamaan melalui internet, sementara 31 persen di antaranya kembali menyebarluaskan konten tersebut. Di sisi lain, mayoritas orang tua yang memiliki anak usia 5–17 tahun dinilai belum melakukan pengawasan penggunaan internet secara optimal.
"Penguatan literasi digital dan peran keluarga menjadi benteng pertama untuk mencegah masuknya paham radikal di tengah masyarakat," jelas Desi.
Sementara itu, Anggota Tim Reviu Survei IPR 2025, Lilik Purwandi, S.Si., M.Si., menilai capaian Kalteng patut diapresiasi karena berada di bawah rata-rata nasional. Namun, ia mengingatkan angka 10,3 masih menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang berpotensi terpapar paham radikal sehingga upaya pencegahan harus terus diperkuat.
Menurutnya, strategi ke depan perlu diarahkan pada penguatan literasi digital, moderasi beragama, wawasan kebangsaan, pola asuh keluarga, hingga revitalisasi nilai-nilai budaya lokal. Produksi konten damai di media sosial, pelatihan dai muda digital, serta kolaborasi dengan sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh adat juga perlu diperluas.
Ketua FKPT Kalteng, Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag., menegaskan hasil survei IPR bukan sekadar angka statistik, melainkan menjadi sistem peringatan dini dalam menyusun kebijakan pencegahan ekstremisme di daerah.
"Tantangan kini bergeser ke ruang digital. Karena itu strategi pencegahan juga harus berubah, lebih kolaboratif, inovatif, dan memanfaatkan kearifan lokal," tegasnya.
Ia menambahkan, falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi toleransi, kebersamaan, gotong royong, dan saling menghormati menjadi modal sosial yang kuat bagi masyarakat Kalteng dalam menangkal penyebaran paham radikal.
Melalui hasil Survei IPR 2025, BNPT berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama FKPT dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi untuk membangun masyarakat yang inklusif, toleran, dan tangguh terhadap radikalisme. Hasil survei tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD-PE) agar langkah pencegahan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan. (sb/*)