seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Hasil Temuan Tetap Diproses

by Redaksi - Tanggal 14-07-2026,   jam 14:45:00
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik. Surat itu berisi instruksi sekaligus imbauan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar tidak lagi melakukan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Dalam rilis yang diterima, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.

"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," ujar Anang.

Ia menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan terhadap informasi yang telah diperoleh dihentikan. Seluruh data dan keterangan yang sudah dihimpun tetap akan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Anang menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Melalui langkah tersebut, Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan, dengan mengedepankan pengumpulan serta penguatan alat bukti apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, Kejagung menegaskan setiap informasi maupun temuan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (sb/*)