Siti Nafsiah
SB, PALANGKA RAYA – Dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Utara mendapat sorotan DPRD Kalimantan Tengah. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kebakaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
"Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku," tegas Nafsiah.
Ia menilai penanganan kasus karhutla tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman. Penegakan hukum juga harus menjadi prioritas agar tidak ada pihak yang memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, hingga 22 Juni 2026 tercatat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Dalam beberapa pekan terakhir, kebakaran terjadi di Desa Trahean seluas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan seluas sekitar 1,37 hektare. Seluruh titik api berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Nafsiah berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan dan masyarakat agar mematuhi aturan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. (sb/*)